Sebanyak enam perwira polisi patut diduga melakukan tindak pidana berupa penghalang-halangan terhadap penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Timsus Irwasum Polri akan melimpahkan mereka ke Bareskrim untuk diusut lebih lanjut.
Demikian kesimpulan hasil pemeriksaan mendalam Tim Khusus terhadap 15 perwira polisi yang sedang ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri dan Provost Polri. Kesimpulan diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Setelah diperiksa mendalam, dari 15 ini enam di antaranya patut diduga tindak pidana menghalang-halangi penyidikan," ujarnya.
Enam perwira tersebut adalah;
- Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Mereka akan dilimpahkan ke penyidik untuk ditingkatkan penyidikan lebih lanjut di Bareskrim," sambung Komjen Agung.