18 April 2023 07:30
Sebuah kapal tugboat Lambung Surya Sakti 3 disegel petugas kantor unit penyelenggara Pelabuhan Babang karena nekat berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB).
Kapal ini digunakan untuk menarik tongkang milik perusahaan kelapa sawit dari Banjarmasin, Kaimantan Selatan, ke Halmahera Selatan, Maluku Utara. Setibanya di Pelabuhan industri kelapa sawit Gane Dalam, petugas kemudian mendapati kapal tunda ini tidak memiliki kelengkapan dokumen kapal dan surat persetujuan berlayar.
Hasil pemeriksaan menyebutkan kapal ini hanya memiliki SPB di perairan danau dan sungai namun tidak untuk di laut. Selain itu, dari tujuh ABK kapal, terdapat lima ABK tidak memiliki lisensi pelayaran termasuk kapten kapal.