Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih menegaskan, pengembalian harta kekayaan hasil kejahatan harus kepada yang berhak. Yenti lantas mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan aset Indra Kenz dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.
"Bukankah negara sudah punya azas, negara tidak boleh diperkaya dari hasil kejahatan," ujar Yenti Garnasih dalam program Hotroom Metro TV, Kamis (24/12/2022).