23 December 2022 09:27
Sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.
Kedua saksi ahli, yakni Ahli Digital Forensik Adi Setya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. Namun, pada persidangan hari ini tertkonfirmasi hanya Adi Setya yang akan bersaksi, sedangkan Effendy berhalangan hadir.
Diketahui, Arif diduga telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J dengan merusak barang bukti bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Arif Rachman Arifin didakwa karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.