Polres Kubu Raya Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

4 November 2026 17:08

Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, menetapkan tujuh tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah kecamatan. Tindakan hukum ini menyasar tindak pidana pembakaran lahan yang melibatkan korporasi maupun perorangan.

"Penanganan kasus karhutla di mana dua kasus karhutla yang melibatkan korporasi, pada saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan prosesnya sudah kami kirimkan berkas ataupun tahap satu ke Kejari Mempawah yang sudah diterima di akhir bulan Oktober kemarin," ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadiva Robinson dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 4 Novemebr 2026.

Selain memproses pihak korporasi, Robinson memaparkan perkembangan pengusutan terhadap perkara karhutla yang dilakukan oleh perorangan. Dari rangkaian kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tersangka dan melimpahkan sebagian berkas perkaranya ke pihak kejaksaan.
 


"Kemudian untuk perkara perseorangan, di mana tujuh perkara karhutla, dua di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahap satukan atau kami kirimkan berkasnya ke Kejari Mempawah, dan tiga sudah kami limpahkan ke Dinas Pertanian Kubu Raya, dan untuk sisanya masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Tiga orang yang dilimpahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya diarahkan untuk menjalani sanksi pembinaan terkait tata cara pembukaan lahan tanpa bakar. Sementara itu, penyidik Polres Kubu Raya terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya demi menuntaskan seluruh berkas perkara karhutla di wilayah hukumnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X