Revisi UU Wantimpres Disahkan, Eks Napi Tak Bisa Jadi Anggota

20 September 2024 11:19

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut pasal yang memperbolehkan mantan narapidana dengan masa pidana di bawah 5 tahun menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). 

Kesepakatan ini disetujui saat pengambilan keputusan Tingkat II di rapat paripurna DPR, Kamis 19 September 2024. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto meminta kepada forum rapat paripurna untuk menerima usulan penyempurnaan Pasal 8 huruf g draf Revisi Undang-Undang Wantimpres. 

"Syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelas Wihadi, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
 

Baca di Sini: Bedah Editorial MI - Legislasi Kilat Lupakan Mandat

Usulan tersebut disetujui pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 12 September 2024. Penyempurnaan pasal itu kemudian disetujui anggota dewan yang hadir. 

Dengan demikian Pasal 8 huruf g dalam draf UU Wantimpres yang awalnya memperbolehkan siapapun yang dijatuhi pidana di bawah 5 tahun dicabut dan diganti anggota Wantimpres tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)