Puluhan Petani Tambak asal Jepara, Jawa Tengah bersama kuasa hukum dari Yayasan LBH Indonesia Menggugat mendatangi Komisi II DPR RI. Kedatangan mereka untuk menggugat pembatalan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang merugikan petani tambak.
Dalam mediasi dengan Komisi II DPR, para petani tambak menilai jika peraturan daerah tersebut tidak berpihak kepada mereka. Selain itu, peraturan tersebut menimbulkan konflik antara petani tambak dengan pengelola pariwisata di Karimun Jawa.
Karena, dalam penyusunan peraturan daerah tersebut pihak petani tambak tidak dilibatkan dan diduga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan, karena dikeluarkan bertepatan dengan hari terakhir masa jabatan Gubernur Jawa Tengah.
Para petani menduga, peraturan daerah kabupaten Jepara dinilai merupakan pesanan dari segelintir pihak yan ingin menghilangkan tambak di wilayah Karimun Jawa.