28 October 2024 10:38
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa hari terakhir mengurus pindah memilih di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 28 Oktober 2024 atau hari ini.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor panitia pemilihan kecamayan, panitia pungutan suara atau KPU kabupaten/kota asal maupun tujuan.
Selanjutnya, petugas akan memetakan TPS mana di sekitar tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan. Pemilih akan mendapatkan bukti formulir surat pindah memilih.
Adapun alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih di antaranya karena menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial antau panti rehabilitasi.