1 January 2024 10:12
Menutup tahun 2023, puluhan ribu guru madrasah non-ASN telah menerima SK Inpassing setelah menunggu hampir 12 tahun. Tunjangan inpassing ini akan menyetarakan jabatan atau pangkat bagi guru bukan ASN.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas memberi kesetaraan jabatan lewat SK Inpassing kepada sekitar 98.972 guru madrasah bukan ASN sebagai bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, guru mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
"Tunjangan yang menjadi hak bapak ibu sekalian, akibat terbitnya SK Inpassing inshaAllah sudah dibayarkan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.
Nantinya, proses pencairan tunjangan inpassing akan dibayarkan selama tiga bulan terhitung sejak guru mendapat SK Inpassing. Yakni, periode Oktober, November, dan Desember 2023.