KSAD: Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Harus Bayar Ganti Rugi

30 August 2020 16:54

Selain harus menjalani proses hukum, KSAD Jenderal Andika Perkasa menyatakan para pelaku perusakan dan pembakaran di Mapolsek Ciracas juga harus membayar ganti rugi. Adapun mekanisme penggantian kerugian oleh pelaku tengah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)
tni