Menghukum Bos Pembalak Liar Adelin Lis

20 June 2021 18:18

Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi hukum terhadap buronan kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis. Namun sebelumnya Adeline Lis akan menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 14 hari, sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan dan harus membayarkan uang pengganti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)