23 April 2020 08:52
Dalam konpers perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya tadi malam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pelanggar aturan PSBB di wilayah Jawa Timur akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang dibuat oleh kepala daerah yang menerapkan PSBB. Khofifah menjelaskan bahwa peraturan gubernur bersifat sebagai payung hukum secara umum, namun detilnya akan tertera dalam draf peraturan wali kota dan peraturan bupati.