Bongkar Pasang Aturan Perjalanan

2 November 2021 21:21

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat. Pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 kilo meter atau selama empat jam wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran no.90 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri selama pandemi covid-19. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)