1 June 2020 14:25
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha dalam konferensi pers virtual di Kantor BNPB Jakarta menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan izin keluar masuk provinsi dengan ketat. Pihak yang diizinkan keluar masuk yaitu instansi pemerintahan dan swasta yang memiliki kepentingan kesehatan, pertahanan keamanan dan kebutuhan dasar. Izin juga diberikan kepada pasien dalam perjalanan darurat, orang yang memiliki keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia, pekerja migran serta pelajar dari luar negeri.