Panduan New Normal

8 June 2020 09:15

Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang “Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi”, pelaku usaha harus mematuhi aturan-aturan untuk tempat kerja dan bagi para pekerjanya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja, namun kerja sama seluruh pekerja tentunya juga sangat dibutuhkan untuk memitigasi risiko penyebaran virus di tempat kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)