Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Luhur Hertanto • 12 August 2021 17:53

Pemerintah kembali menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta menggantikan penyekatan selama PPKM level 4 untuk menahan mobilitas warga. Sama seperti penerapannya dalam mengurangi kemacetan lalu lintas, pembatasan berdasar nomor polisi kendaraan bermotor ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, ambulans dan angkutan umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)