Indonesia Darurat Perdagangan Satwa Ilegal

13 January 2022 12:09

Seolah tidak pernah jera, perdagangan satwa liar dan dilindungi terus terjadi di Indonesia. Padahal perdagangan satwa yang dilindungi secara ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Hingga 2018, terdapat 919 jenis satwa yang dilindungi. Status perlindungan ini merupakan bagian dari menjaga kelestarian satwa dari kepunahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)