31 December 2021 18:15
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikan upah buruh sebanyak lima persen diikuti oleh Gubenur Jabar, Ridwan Kamil. Dalam keputusannya, ia menaikan upah buruh 3,27 hingga 5 persen khusus bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun.