Luhur Hertanto • 11 November 2021 20:18
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto bersiap menempuh langkah hukum terhadap aksi Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang asetnya di Karawang, Jawa Barat. Aset itu adalah lahan seluas 124 hektare yang Satgas BLBI sita dengan alasan Tommy Soeharto kurang kooperatif dalam pelunasan utang kepada negara.
BLBI adalah skema pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang gagal mengembalikan dana milik nasabah atau melunasi sisa utang-utangnya semasa krisis moneter 1998. Nilainya sebesar Rp 144,53 triliun untuk 47 bank besar dan kecil yang mayoritas milik swasta. Skema ini bagian dari perjanjian pemberian bantuan IMF kepada pemerintah RI dalam mengatasi krisis.