Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Seorang Wanita di Surabaya Diancam 7 Tahun Penjara
Luhur Hertanto • 10 June 2022 23:04
SHARE NOW
Seorang perempuan di Wonocolo, Surabaya, ditangkap polisi akibat perbuatannya membuang bayi yang baru dilahirkannya ke saluran air. Pelaku mengaku berbuat senekat itu karena dirinya melahirkan padahal tidak memiliki suami yang sah.
Bayi dilahirkannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.