Predator Santriwati Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Adilkah?

15 February 2022 18:59

Herry Wirawan pemerkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung, divonis penjara seumur hidup. Putusan ini lebih dari ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati disertai kebiri dan aset milik terdakwa dirampas negara. Putusan ini dinilai mengecewakan dan mencederai rasa keadilan para korban. Lalu apa yang harus dilakukan JPU usai vonis terdakwa Herry Wirawan? 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X