26 October 2020 19:01
Banser NU mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas kasus ujaran kebencian. Menurut Banser NU sudah tidak perlu lagi ada proses tabayun dalam kasus Gus Nur kali ini karena sudah dilakukan berulang kali.