30 October 2020 13:13
KPU Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau mengimbau setiap pasangan calon menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye paling lambat 30 Oktober 2020. Sumbangan dana kampanye serta dokumen bukti penerimaan sumbangan harus diinput ke Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).