23 March 2020 09:28
Untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan status tangap darurat selama 14 hari, serta menghentikan semua kegiatan hiburan umum, termasuk kegiatan ibadah di gereja-gereja, sehingga kegiatan gereja pun dilaksanakan secara online.