https://www.dailymotion.com/embed/video/x7svquv

Cegah Covid-19 Meluas dengan Ibadah di Rumah

23 March 2020 09:28

Untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan status tangap darurat selama 14 hari, serta menghentikan semua kegiatan hiburan umum, termasuk kegiatan ibadah di gereja-gereja, sehingga kegiatan gereja pun dilaksanakan secara online.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X