.,

Hakim Perintahkan Laras Faizati Dibebaskan dari Tahanan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

15 January 2026 19:44

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan enam bulan kepada terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Laras Faizati. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun. Majelis Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan.

Laras bersyukur bisa kembali ke rumah setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim. Perasaannya sempat campur aduk saat mendengarkan putusan tersebut.

“Sebenarnya perasaan aku 50:50 ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah lima bulan saya ditahan,” ujar Laras, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 15 Januari 2026. 


Baca Juga :


 

Ia melanjutkan bahwa ketegarannya sejak awal tidak hanya berasal dari dukungan teman-teman, keluarga, dan sahabat, tetapi juga dari kesadaran bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri.

“Banyak yang bertanya kenapa saya bisa kuat dan  tetap tersenyum padahal  sedang dihantam badai dan berjuang menghadapi keadilan. Jawabannya bukan hanya karena dukungan semuanya, tapi juga karena saya sadar kalau hari ini saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi, dan masyarakat yang menuntut keadilan," kata Laras.

Meski demikian, ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang tetap memvonisnya bersalah atas penghasutan membakar gedung Mabes Polri, pada aksi unjuk rasa Agustus 2025. Namun, semua itu terbayarkan dengan kembalinya ia ke pelukan keluarga. Laras berharap vonis ini dapat menjadi momentum agar demokrasi di Indonesia semakin baik.



(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)