.,
15 January 2026 19:44
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan enam bulan kepada terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Laras Faizati. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun. Majelis Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan.
Laras bersyukur bisa kembali ke rumah setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim. Perasaannya sempat campur aduk saat mendengarkan putusan tersebut.
“Sebenarnya perasaan aku 50:50 ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah lima bulan saya ditahan,” ujar Laras, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga :
Ia melanjutkan bahwa ketegarannya sejak awal tidak hanya berasal dari dukungan teman-teman, keluarga, dan sahabat, tetapi juga dari kesadaran bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri.