Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Melanggar Kode Etik, Gajinya Dipotong 40% Selama 12 Bulan

Luhur Hertanto • 30 August 2021 13:44

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sanksi yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)