Luhur Hertanto • 30 August 2021 13:44
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sanksi yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.