Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Melanggar Kode Etik, Gajinya Dipotong 40% Selama 12 Bulan

Luhur Hertanto • 30 August 2021 13:44

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sanksi yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)