23 August 2020 08:57
Kejadian ambulans dihalangi oleh pengendara sudah beberapa kali terjadi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas mengatur hal tersebut. Pengendara yang tak memberikan jalan untuk kendaraan dengan hak utama yang telah menyalakan sirene dapat dihukum kurungan.