13 August 2020 11:58
Berkas perkara kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 yang dijamin oleh anggota DPRD Kota Makassar berinisial AHI dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Penyidik kini menunggu hasil penelitian untuk melengkapi berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilakukannya persidangan.