5 April 2020 20:10
Pascaterbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenkes memiliki waktu dua hari dalam menentukan PSBB di suatu wilayah sejak diajukan oleh kepala daerah. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menegaskan penilaian keberhasilan PSBB dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus covid-19 di suatu wilayah.