Luhur Hertanto • 3 August 2021 19:05
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial. Modus pelaku meminta seluruh ATM para penerima PKH dan mengambil sendiri uang tersebut. Lalu uang yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dipotong mulai dari Rp50-75 ribu yang totalnya mencapai Rp800 juta.