Jangan Bermain Layang-layang di Sekitar Bandara!

23 July 2020 17:53

Peristiwa layangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, bukan hal baru yang dialami oleh pilot. Masyarakat pun harus mengetahui tindakan membahayakan penerbangan ini dapat diganjar hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Lalu, bagaimana agar peristiwa ini tidak terus terulang?

(Randra Trypama)


Close Ads X
Close Ads X