23 July 2020 17:53
Peristiwa layangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, bukan hal baru yang dialami oleh pilot. Masyarakat pun harus mengetahui tindakan membahayakan penerbangan ini dapat diganjar hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Lalu, bagaimana agar peristiwa ini tidak terus terulang?