28 April 2020 10:05
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa masa pelaporan SPT pajak 2019 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat tanggal 30 April 2020 telah diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Kewajiban penyampaian SPT dengan formulir 1771 dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar tetap berlaku paling lambat 30 April 2020, sementara penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak masih ditunggu sampai 30 Juni 2020. Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun Wajib Pajak masih akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan jika terdapat kekurangan pembayaran dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah tanggal 30 April 2020.