https://www.dailymotion.com/embed/video/x7srub4

Penjelasan MUI soal Fatwa untuk Antisipasi Covid-19

18 March 2020 06:21

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus korona. Menyelenggarakan ibadah di rumah masing-masing menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona. Lalu bagaimana implementasi kebijakan ini?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)