Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Ormas Terlarang

30 December 2020 13:05

Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terdapat organisasi FPI dan melarang setiap kegiatan FPI serta membubarkan FPI. Pemerintah melarang setiap kegiatan FPI karena mulai hari ini (30/12) FPI tidak punya legal standing. Keputusan ini juga diteken oleh enam menteri yakni, Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumhan dan Kapolri.

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X