3 January 2021 16:48
Seorang pengantin baru di Bojonegoro, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara karena menjadi tersangka kasus kerumunan covid-19. Ia nekat menggelar hajatan pernikahan dilengkapi hiburan dan menyebarkan undangan cetak tanpa memiliki izin dari instansi terkait.