Pengantin Baru Ditangkap Karena Gelar Resepsi Tanpa Izin

3 January 2021 16:48

Seorang pengantin baru di Bojonegoro, Jawa Timur terancam hukuman lima tahun penjara karena menjadi tersangka kasus kerumunan covid-19. Ia nekat menggelar hajatan pernikahan dilengkapi hiburan dan menyebarkan undangan cetak tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)