31 December 2020 08:09
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi. Namun, bukan berarti dengan kebebasan lantas bisa bertindak sebebasbebasnya. Kewajiban itulah yang ditunaikan pemerintah dengan melarang dan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.
Sekilas, melarang FPI berarti mengekang kebebasan.
Namun, jika kita cermati lebih dalam, pelarangan itu memang keniscayaan untuk dilakukan. Pelarangan terhadap FPI ialah pesan sangat gamblang bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang menegasikan kesepakatan bernegara di Republik ini. Melarang FPI dilakukan demi menjaga NKRI