87 Pedemo RUU Cipta Kerja Jadi Tersangka

10 October 2020 17:06

Polda Metro Jaya menetapkan 87 tersangka kerusuhan saat unjuk rasa RUU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Tujuh tersangka di antaranya telah ditahan. Mereka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Sementara 80 tersangka lainnya masih didalami perannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)