15 April 2022 09:50
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.41/2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Peraturan ini mencantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menunjang stabilitas di wilayah perbatasan.
Sebelumnya Perairan Natuna menjadi sorotan dunia. Tiongkok mengklaim wilayah tersebut masuk dalam wilayah mereka berdasarkan sembilan garis putus.