23 November 2021 22:24
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan baru terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Dengan aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.