NEWSTICKER

Anies Revisi UMP DKI 2022 Jadi Rp4.641.854

N/A • 18 December 2021 17:32

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta merevisi dan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya naik 0,85 persen. Kini UMP DKI 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)