Anies Revisi UMP DKI 2022 Jadi Rp4.641.854

18 December 2021 17:32

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta merevisi dan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya naik 0,85 persen. Kini UMP DKI 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)