30 August 2020 19:22
Pemkot Bogor merespons serius lonjakan kasus covid-19 beberapa hari terakhir. Salah satunya dengan menerapkan aturan jam malam. Unit usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan aktivitas di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Mulai Senin (31/8/2020), pelanggar jam malam ini akan didenda.