Batal Nikah, Seorang Perempuan Gugat Mantan Calon Suami
10 March 2021 11:31
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan seorang perempuan yang menggugat calon suaminya pasca membatalkan perkawinan secara sepihak. Tergugat bahkan dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta.