Batal Nikah, Seorang Perempuan Gugat Mantan Calon Suami

10 March 2021 11:31

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan seorang perempuan yang menggugat calon suaminya pasca membatalkan perkawinan secara sepihak. Tergugat bahkan dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X