12 July 2021 08:32
Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas mulai Senin (12/7/2021). Pemeriksaan dilakukan secara ketat oleh petugas di stasiun. Bagi penumpang yang tidak membawa STRP atau surat tugas maka tidak diperbolehkan menaiki KRL.