Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL

12 July 2021 08:32

Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas mulai Senin (12/7/2021). Pemeriksaan dilakukan secara ketat oleh petugas di stasiun. Bagi penumpang yang tidak membawa STRP atau surat tugas maka tidak diperbolehkan menaiki KRL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)