3 July 2021 16:47
Sesuai arahan pemerintah pusat, seluruh kabupaten/kota di Bali mulai menerapkan PPKM darurat pada Sabtu (3/7/2021). Pemprov Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PPKM darurat. Adapun aturan yang diberlakukan antara lain pusat perbelanjaan ditutup sementara, restoran hanya melayani take away, operasional pasar modern dibatasi, serta tempat wisata yang ditutup sementara.