15 February 2022 10:14
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Selasa (15/2/2022). JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. Sementara aktivis perempuan, Kalis Mardiasih lebih menyoroti nasib para korban. Menurutnya, perlu ada kejelasan tentang perlindungan dan tanggung jawab terhadap korban.