Aktivis Soroti Perlindungan dan Tanggung Jawab Terhadap Korban Herry Wirawan

15 February 2022 10:14

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Selasa (15/2/2022).  JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. Sementara aktivis perempuan, Kalis Mardiasih lebih menyoroti nasib para korban. Menurutnya, perlu ada kejelasan tentang perlindungan dan tanggung jawab terhadap korban. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X