18 September 2020 08:54
Dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin siang, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri dan Kejagung sepakat untuk mengusut kasus kebakaran di gedung utama Kejagung secara transparan, serta meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. Komjen Listyo juga menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, serta keterangan para ahli. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, abu bekas kebakaran, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, jerigen isi air, gas cleaner dll.