29 December 2021 12:30
Selama libur nataru penumpang kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi serta menunjukkan hasil negatif tes covid-19. Dengan ketentuan:
1. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
2. Bagi penumpang usia 12-17 tahun minimal telah divaksinasi dosis pertama serta melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Bagi penumpang 17 tahun ke atas wajib vaksin dosis lengkap serta melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.