Nia Ramadani & Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Pakar: Itu Ringan

Luhur Hertanto • 11 January 2022 15:51

Banyak yang terkejut terhadap vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Selain pasangan suami istri selebritas ini diyakini sebagai korban, putusan hukuman dari majelis hakim PN Jakarta Pusat ini lebih berat dibanding 12 bulan rehabilitasi yang dituntut tim jaksa penuntut. 

Namun bagi pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, vonis tersebut sudah tepat. "Kalau satu tahun penjara, itu ringan lho. Ancaman kan empat tahun penjara," ujar Kang Asep.

Menurutnya posisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba didakwakan bukan sebagai "korban penyalahguna" sebab tidak dipaksa atau ditipu atau diperdaya untuk menggunakan narkoba. Melainkan sebagai "penyalahguna" karena secara sadar memakai narkoba meski tidak memiliki hak untuk itu dan karenanya merupakan tindakan melawan hukum.

Dalil ini telah digunakan dalam banyak kasus narkoba yang melibatkan pesohor. Hasilnya tidak sedikit yang dijatuhi hukuman penjara yang bahkan lebih dari satu tahun. "Majelis hakim boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, asalkan tidak lebih dari empat tahun penjara," papar Kang Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)