4 Pelaku Pembunuhan Penderita Sakit Jiwa Diancam 12 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 7 January 2022 19:44

Empat orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang penderita gangguan jiwa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap. Kepada polisi, mereka mengaku kesal kepada perilaku korban yang meresah warga setempat. Atas tindakan pembunuhan berencana tersebut, mereka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara. 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X