Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Ditilang

Luhur Hertanto • 2 November 2021 15:15

Pemprov Jakarta menerapkan sanksi tilang untuk pengendara yang kendaraannya belum uji emisi. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan berusia lebih dari tiga tahun di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tilang akan diberlakukan mulai 13 November 2021. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Luhur Hertanto)